KPU Sekadau Paparkan Jadwal Tahapan Pilkada

Selanjutnya 4- 6 September 2020 akan berlangsung pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tahapan Pilkada serentak terus berjalan, meski di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban memaparkan tahapan yang akan segera berlangsung, Senin (10/8/2020).

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan, pada Pilkada serentak 2020 saat ini masih dalam tahapan pencocokan data pemilih (Coklit) yang akan selesai pada 13 Agustus mendatang.

Selanjutnya 4- 6 September 2020 akan berlangsung pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Live Streaming Facebook Tribun Pontianak, KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu Bahas Kesiapan Pilkada

Untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya masih menjabat sebagai kepala daerah, atau biasa disebut incumbent. Saban menuturkan masa cuti akan dimulai pada 26 September 2020.

Sedangkan untuk penetapan Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan pada tanggal 23 September.

Selanjutnya tiga hari setelah penetapan maka Paslon dapat melaksanakan kampanye.

" Untuk tahapan masa kampanye Cabub dan Cawabub akan dimulai pada 26 september 2020," kata Saban.

Sementara untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021 akan berakhir 16 Februari 2021.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved