Diduga Simpan Sabu, MR Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang
Tersangka diamankan setelah adanya informasi dari warga mengenai tersangka ini sering menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang warga Ketapang bernisial MR (42) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.
Warga Jalan Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dapur rumahnya dan sedang menyimpan Narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan setelah adanya informasi dari warga mengenai tersangka ini sering menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu.
"Benar saja, saat kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan dari tangan tersangka berupa 1 buah tempat kacamata bewarna hitam yang setelah dibuka oleh tersangka sendiri, berisi 2 plastik bening berisi bubuk kristal putih yang kita duga sabu," jar IPTU Anggiat Sihombing.
• Tipu Warga dengan Dalih Sumbangan, AN Diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah 2 plastik bening berisi bubuk sabu dengan berat total bruto 1,3 gram, 1 Botol Bong alat hisap sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan 1 buah tempat kacamata bewarna hitam.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu ini, warga Pesaguan Kiri tersebut, disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)