Pastikan Data Pemilih di Perbatasan Sekadau, KPU Lakukan Visitasi Ke Desa Sunsong

Selanjutnya dalam mendata pemilih, PPDP Sekadau maupun Sintang bersama Bawaslu akan menentukan pemilih berdasarkan KTP masing-masing.

Tayang:
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
Tribunpontianak/Istimewa
Pelaksanaan kunjungan kerja KPU Provinsi Kalbar dan KPU Sekadau ke Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua KPU Sekadau Drianus Saban bersama Komisioner KPU Provinsi Kalbar Zainab dan rombongan anggota KPU lakukan visitasi ke desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dalam rangka pendataan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) perbatasan, Sabtu (8/8/2020).

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban,visitasi itu dilaksanakan bertujuan untuk melihat langsung keterbukaan informasi badan publik dan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau di wilayah perbatasan.

Seperti diketahui, Desa Sungsong merupakan Desa di Kabupaten Sekadau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sintang.

Desa ini juga masih mengalami sengketa tapal batas yang sudah bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan dengan Kabupaten Sintang.

DPRD Landak Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan RDTR

Komisioner KPU Provinsi Kalbar Zainab menuturkan, visitasi atau kunjungan kerja itu penting dilakukan untuk memastikan dan mendata kebenaran data pemilih yang ada di desa perbatasan tersebut, tak hanya desa Sunsong tetapi juga desa Bungkong Baru.

Dalam kunjungan itu, rombongan KPU juga meninjau dusun Bongkong yang terdapat di desa Sunsong.
kunjungan itu dikhususkan lantaran di dusun tersebut terdapat pemilih kabupaten Sintang dan pemilih Kabupaten Sekadau.

"Kami akan melihat data dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan, untuk memastikan dia berhak memilih di kabupaten mana, " ungkap Zainab.

Selanjutnya dalam mendata pemilih, PPDP Sekadau maupun Sintang bersama Bawaslu akan menentukan pemilih berdasarkan KTP masing-masing.

Jika di KTP merupakan warga Kabupaten Sekadau, maka akan memilih di Kabupaten Sekadau, begitu pula sebaliknya di Kabupaten Sintang.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved