Gara-gara Takut Layangan Putus Warga Pontianak Dicekik dan Wajah Dipukul Hingga Babak Belur

W yang emosi, langsung mencekik korban dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban berkali-kali.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERSANGKA - Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Pontianak Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gara-gara layangannya takut putus, dua pria di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak berinisial W als Y (22) dan AR (39) ini menghajar pemain layangan lain hingga babak belur.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno melalui Kasi Humasnya Iptu Iskak Pujianto menyampaikan bahwa penganiayaan ini terjadi di sekitaran Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (5/8/2020) sore.

Kejadian bermula saat korban, IS (25) sedang bermain layang-layang di dekat para tersangka.

Kemudian tali layang-layang korban mengenai tali layangan tersangka W.

W yang takut layangannya putus atas hal tersebut, lantas memaki korban, dan terjadilah cekcok di antara keduanya.

W yang emosi, langsung mencekik korban dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban berkali-kali.

"Kemudian salah satu rekan tersangka (AR) yang ada di lokasi kejadian bukan memisah, malahan juga langsung membantu memukul korban dengan tangan kosong," ujarnya kepada Tribun, Jumat (7/8/2020).

Dokter Eka Ardiani Berbagi Tips Pada Wartawan Agar Tetap Hidup Sehat di Tengah Pandemi Covid-19

Akibat dikeroyok oleh dua tersangka, wajah IS pun babak belur.

Tak terima dikeroyok oleh keduanya, IS pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur pun bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, di hari yang sama kedua tersangka pun berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP.

"Barang siapa di muka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP akan di ancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Jajaran Polsek Benua Kayong Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga sejak beberapa bulan terakhir.

Pelaku berinisial IN merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang yang diamankan pada Sabtu (01/08/2020).

"Pelaku IN ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Dia kita amankan di rumahnya di Kelurahan Kauman," kata Kapolsek Benua Kayong Ipda Irwan melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Irawan, Senin (03/08).

Aiptu Hadi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan polisi dari Polsek Delta Pawan pada tanggal 26 Juli 2020 terkait adanya kasus pembobolan rumah warga.

Dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi sehingga petugas langsung mencurigai sebagai pelaku adalah IN.

Kemudian anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

"Saat petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada IN, petugas pun menangkap pelaku di rumahnya.

Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu dompet berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, satu buah Chainsaw/Sinso mini merek STIHL dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau," ujar Aiptu Hadi.

"Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di TKP Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan," timpalnya.

Lebih lanjut Aiptu Hadi menjelaskan pelaku telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta pawan dan Kecamatan Benua Kayong yang mana modus pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Razia Peti

Polsek Simpang Hulu, Polres Ketapang bersama Koramil Simpang Hulu dan Sat Pol PP Kecamatan Simpang Hulu melaksanakan penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penerbitan dilakukan di 2 lokasi sekaligus yaitu di Dusun Mpasi Hilir dan Dusun Mpasi Hulu, Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu, Kamis (6/8/2020) pukul 08.00 WIB.

Dipimpin langsung Kapolsek Simpang Hulu AKP H Topo Subroto, tim gabungan yang terdiri dari 6 personel Polsek, 3 personel Koramil dan 4 personel Sat Pol PP bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 41 km dari Mapolsek Simpang hulu.

Medan berbukit dan jalan tanah yang lumpur, membuat tim gabungan hanya bisa menuju lokasi tambang menggunakan kendaraan Roda 2.

Sekitar 1,5 jam perjalanan akhirnya tim sampai ke lokasi tambang dan menemukan 1 buah mesin dompeng dan beberapa alat selang yang sudah ditinggal pergi para pekerjanya.

Kapolsek Simpang Hulu, AKP H Topo menuturkan bahwa barang bukti berupa 1 buah kapal dan 1 buah mesin dompeng tidak dapat diamankan ke Mapolsek Simpang Hulu dikarenakan akses jalan yang tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti.

Sehingga dilakukan pengrusakan barang bukti di lokasi agar tidak dapat lagi digunakan oknum pekerja tambang untuk menambang kembali.

“Kita lakukan pengrusakan alat mesin dompeng dengan cara dipukul menggunakan palu godam dan diputus selang mesinnya sehingga dipastikan mesin dan kapal tersebut tidak bisa lagi di operasikan," katanya.

"Ini kita lakukan dengan dasar pertimbangan bahwa tidak mungkin barang bukti digeser ke Mapolsek dikarenakan akses jalan yang sangat sulit dan jarak sangat jauh," ujar Kapolsek Simpang Hulu.

Ditambahkannya bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan untuk memberantas segala bentuk penambangan emas tanpa izin di wilayah Simpang Hulu.

“Sesuai perintah dari bapak Kapolres Ketapang bahwa seluruh wilayah Kabupaten Ketapang khususnya Kecamatan Simpang Hulu harus zero penambangan emas tanpa izin,“ tutup kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved