Optimalkan Pelayanan, Kemenag Kubu Raya Luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kemudian pada peluncuran pelayanan PTSP di kantor Kemenag kabupaten Kubu Raya itu juga diresmikan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Foto bersama peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, Kamis (6/8/2020).

Disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Kubu Raya Nahruji Sudiman bahwa, sistem PTSP inipun merupakan tindaklanjut sebagaimana amanah dari Kementerian Agama RI, untuk melaksanakan sistem pelayanan terpadu satu pintu diseluruh kantor kemenag yang ada.

"Tentunya dengan adanya layanan terpadu satu pintu atau PTSP ini kementerian agama berkeinan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dikabupaten kubu raya, guna mempersingkat waktu dalam pelayanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Nahruji kepada Tribun.

Kemudian pada peluncuran pelayanan PTSP di kantor Kemenag kabupaten Kubu Raya itu juga diresmikan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Ridwansyah.

Sambangi Ponpes Raudlatul Firdaus, Wabup Sujiwo Sumbang Material Bangunan dan Peralatan Olahraga

Lanjutnya Nahruji menjelaskan, dengan adanya sistem PTSP ini masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan pelayanan yang berbelit-belit.

Cukup dalam satu ruangan, ia menyampaikan, segala urusan yang diajukan di kantor Kemenag Kabupaten Kubu Raya pun dapat selesai dalam waktu yang singkat.

"Yang tadinya mungkin dalam memberikan rekomendasi bisa satu sampai dua hari, nah tapi setelah adanya layanan satu pintu ini, itu tidak memakan waktu sampai berhari-hari, mungkin 10 menit sampai setengah jam pelayanan bisa terselesaikan," ungkapnya.

"Katakanlah ya terkait dengan masalah binmas islam, atau KUA, masuarakat itu cukup melakukan di ruangan ini. Dan itu langsung kami sambungkan ke binmas islam atau KUA melalui sistem online. Dengan catatan masyarakat yang akan mendapat pelayanan itu membawa persyaratan dengan lengkap," tambah Nahruji.

Selanjutnya dengan adanya pelayanan PTSP ini, Kepala Kemenag itu mengungkapkan telah mewacanakan bersama Bupati Kubu Raya untuk mensinergikan pelayanan Kemenag bersama dinas - dinas lainnya.

"Dengan pak Bupati tadi, bukan hanya berlaku di internal kementerian agama, ada kemungkinan pelayanan disambungkan juga ke dinas-dinas isntansi di kubu raya. Seperti terkait dengan masalah dukcapil, kemudian masalah pendataan atau lainnya. Jadi cukup mengerjakannya disini pelayanan daoat tersambungkan semua," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved