KEPASTIAN PENCAIRAN Gaji 13 2020 Kemenkeu dan Taspen Keluarkan Edaran Proses Transfer Gaji 13

Namun dengan adanya kepastian proses pencairan mulai tanggal 6 Agustus ini para abdi negara tak perlu lagi khawatir.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi Gaji 13. 

- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan

- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir).

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved