Breaking News

Gaji 13 Cair Tanggal Berapa? SE PT Taspen dan Nota Dinas Beri Kejelasan Pensiunan, PNS TNI & Polri

Pasalnya, nota dinas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pencairan gaji 13 telah beredar luas.

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji ke-13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tanggal berapa pencairan gaji 13 tahun 2020 sepertinya tinggal menunggu hari.

Pasalnya, nota dinas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pencairan gaji 13 telah beredar luas.

Begitupun surat edaran (SE) PT Taspen perihal pembayaran gaji 13 bagi pensiunan tertera jelas tanggal pembayarannya. 

Berikut isi nota dinas serta SE PT Taspen tersebut.

Isi Nota Dinas perihal gaji 13 untuk PNS TNI dan Polri :

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:

a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.

b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.

c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.

d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga belas tersebut.

e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.

f. Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved