Curi 2 Motor, Pasangan Suami Istri di Pontianak Diciduk Polisi

Mengetahui motornya hilang, korbanpun lantas melapor ke Polsek Pontianak Utara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo didampingi Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara Ipda Hasan Abdullah, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan sepasang suami istri berinisial ZI (26) dan MS (26) yang bekerja mengumpulkan barang bekas yang terbukti melakukan pencurian 2 unit sepeda motor.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Utara AKP Hery Purnomo menyampaikan bahwa keduanya melakukan pencurian tersebut pada selasa 21 Juli 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB.

"Korban ini membeli motor bekas dari pelelangan untuk diperbaiki atau rehab kembali, dan meletakkan motor tersebut di sebelah rumahnya, dan Ternyata kedua motor tersebut hilang," ujar AKP Hery saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolsek Pontianak Utara. Kamis (6/8/2020).

Dengan menggunakan sepeda motor roda 3 (tiga) sewaan, ZI yang dibantu sang istri mengangkut kedua motor itu, kemudian di jual di tempat rongsokan.

Mengetahui motornya hilang, korbanpun lantas melapor ke Polsek Pontianak Utara. Menerima laporan tersebut, petugas dari unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari informasi yang didapat anggota dan rekaman CCTV, maka kami dapat mengidentifikasi para pelaku ini," ungkapnya.

UPDATE Kasus Pelecehan Fetish Kain Jarik, Sang Mahasiswa Kini di Drop Out dari Unair Surabaya

Berbekal informasi yang ada, petugas pun berhasil mengetahui posisi para tersangka, dan kemudian melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak pada Minggu (2/8/2020).

Saat di interogasi, keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved