Perbaharuan SIM Akibat Kehilangan

Jika mengalami kehilangan SIM maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, jika seseorang kehilangan SIM sebelum masa berlaku hasil apakah harus buat baru atau bisa perpanjangan. Mohon informasinya.

Terima kasih

08524574xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Jika mengalami kehilangan SIM maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data apakah kartu SIM apakah masih berlaku atau sudah selesai di kantor Satpas

Jika diketahui bahwa SIM masih makan dari pihak Satpas maka akan bisa langsung dilakukan pencetakan SIM tanpa melakukan tes ulang.

Haryadi Sebut Transaksi Non Tunai Melalui QRIS Memudahkan Masyarakat

Tapi jika SIM diketahui sudah habis masa berlakunya maka wajib melakukan tes pembuatan SIM layaknya buat baru menggunakan metode tes Psikologi.

AKP Priscilla Oktaviana

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved