Perbaharuan SIM Akibat Kehilangan
Jika mengalami kehilangan SIM maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, jika seseorang kehilangan SIM sebelum masa berlaku hasil apakah harus buat baru atau bisa perpanjangan. Mohon informasinya.
Terima kasih
08524574xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Jika mengalami kehilangan SIM maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data apakah kartu SIM apakah masih berlaku atau sudah selesai di kantor Satpas
Jika diketahui bahwa SIM masih makan dari pihak Satpas maka akan bisa langsung dilakukan pencetakan SIM tanpa melakukan tes ulang.
• Haryadi Sebut Transaksi Non Tunai Melalui QRIS Memudahkan Masyarakat
Tapi jika SIM diketahui sudah habis masa berlakunya maka wajib melakukan tes pembuatan SIM layaknya buat baru menggunakan metode tes Psikologi.
AKP Priscilla Oktaviana
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim_20150528_132509.jpg)