Gaji ke-13 Cair! Kemenkeu Terbitkan Langkah Pembayaran, Proses Mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 4 Agustus 2020.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
• POPULER Gaji ke 13 Cair 10 Agustus 2020 untuk PNS Pensiunan Sebesar Penghasilan Bulan Juli 2020
Berikut isi Nota Dinas tersebut:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.
c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga betas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga betas tersebut.
e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga betas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.
f. Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga betas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.
g. SP20 atas SPM gaji atau penghasilan ketiga betas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani RPKBUNP Gaji.
2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas oleh Satker, Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Untuk itu dim inta kepada Kepala KPPN agar:
a. melakukan koordinasi dengan Satker lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS.
b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.
5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Demikian untuk dipedomani.
ttd.
Andin Hadiyanto.
• BREAKING NEWS - Gaji 13 PNS Pensiun Dibayar Tanggal 10 Agustus 2020
Minggu (2/8/2020) lalu, Andin Hadiyanto, mengatakan gaji ke-13 diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Andin pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin. (*)