Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Bekuk Pelaku Pencuri Mesin Speed 3,3 Mercury
IPDA Dendy Arif bersama anggotanya, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mesin speed, di wilayah Kecamatan Jongkong.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Belum lama menjabat Kapolsek Jongkong, IPDA Dendy Arif bersama anggotanya, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mesin speed, di wilayah Kecamatan Jongkong.
IPDA Dendy menjelaskan, seorang pelaku berhasil ditangkap yaitu inisial KMN (27).
Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk kebutuhan proses hukum selanjutnya.
"Lokasi pencurian tersebut di Pendopo Madjid di Desa Jongkong Kiri Tenggah, Kecamatan Jongkong," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
• Sat Pol PP Temukan 25 Tabung Gas 3 Kilo Digunakan Pemilik Rumah Makan di Kawasan Pontianak Timur
Awalnya Polsek Kecamatan Jongkong, mendapatkan seorang warga atau korban, kalau mesin speed 3,3 merk Mercury berwarna hitam telah hilang di Pendopo Masjid di Desa Jongkong Kiri Tengah, Kecamatan Jongkong, Sabtu (1/8/2020).
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, dan keberhasilan ini atas kerja keras Polsek Jongkong dalam melakukan penyelidikan," ungkapnya. (*)