28 Flight Tanpa Penumpang, Sutarmidji Sanksi Citilink dan Lion Air
Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar mengeluarkan larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk mengangkut penumpang pada rute Surabaya-Pontianak selama tujuh hari atau satu pekan.
Larangan ini setelah ditemukan adanya penumpang kedua maskapai tersebut yang reaktif saat di-rapid test secara dadakan di Bandara Supadio.
Larangan bagi Citilink telah berlaku sejak Minggu, 2 Agustus 2020. Sementara larangan bagi Lion Air berlaku mulai Selasa, 4 Agustus 2020.
Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.
Jika ditotal dari kedua maskapai, maka akan ada 28 penerbangan yang tidak terisi penumpang.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai upaya menjaga Kalbar dari penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar daerah. Sebab sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar telah melakukan rapid test secara acak kepada penumpang dua maskapai tersebut. Hasilnya ditemukan ada penumpang yang reaktif.
• Mengapa Sutarmidji Larang Pesawat Bawa Penumpang dari Surabaya ke Pontianak?
"Itu cuma acak, kalau diperiksa seluruhnya mungkin lebih. Inikan bahaya, mereka membawa penyakit ke sini. Saya sanksi satu minggu tak boleh terbang dari Surabaya ke Pontianak. Tapi dari Pontianak ke Surabaya silahkan," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Namun jika pada rapid test berikutnya masih ditemukan adanya penumpang Citilink dan Lion Air yang reaktif, sanksi akan ditambah lebih berat.
"Jika sekali lagi saya rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi, selamanya tak boleh terbang, biar saja daripada kita repot," katanya.
Midji menilai bahwa Bandara asal di luar Kalbar itu tidak ketat dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, kasus baru kembali masuk ke Kalbar. "Artinya apa, pengawasan Bandara asal. Pantas saja banyak kejadian dan kasus di tempat itu karena pengawasan seperti itu," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini pun mengungkapkan bahwa pengawasan di Bandara Supadio harus dilakukan secara ketat demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kalbar. Bahkan tak hanya di jalur udara, pengawasan juga harus diperketat di jalur laut.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Katanya sudah di-rapid test kok masih reaktif. Tak mungkin kan," katanya.
Kepala Dishub Manto mengungkapkan sanksi bagi Citilink dan Lion Air sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji.
"Sejak kemarin (Minggu) Citilink sudah berlaku larangan, dan untuk Lion Air efektif besok Selasa (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Senin (3/8).
Manto menegaskan bahwa larangan kepada dua maskapai ini hanya berlaku untuk menerbangkan penumpang dari Surabaya menuju Pontianak. Sedangkan sebaliknya dari Pontianak menuju Surabaya berlangsung normal, tidak ada pelarangan.
Demikian pula untuk angkutan kargo, masih diperbolehkan. "Pelarangan ini berlaku tujuh hari. Untuk penerbangan Pontianak Surabaya masih normal, dan untuk kargo masih diperbolehkan," katanya.
Maka yang lebih tepat menurutnya, kebijakan Gubernur Kalbar ini adalah larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Bukan melarang pesawatnya terbang. "Yang tepat adalah larangan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Karena rute tersebut ada yang membawa cargo," ujarnya.
Sebagai langkah mengamankan kebijakan tersebut, Manto menerangkan bahwa pengawasan di bandara akan terus dilakukan oleh semua instansi yang bertugas di Bandara Supadio.
Manto menegaskan, bahwa keterangan rapid test tetap menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, termasuk tujuan ke Bandara Supadio. Pihak maskapai punya kewajiban untuk memastikan calon penumpangnya telah menjalani rapid test.
"Sebelum membeli tike pesawat dicek oleh maskapai sebagai syarat untuk penumpang boleh mendapatkan tiket," katanya.
Sementara saat penumpang check in, pihak Karantina Kesehatan atau KKP akan melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengendalian kesehatan di bandara sebagai syarat untuk dapat boarding pass. "Saat tiba di bandara tujuan diperiksa oleh KKP," katanya.
Terkait pelarangan ini, Dishub Kalbar mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan untuk menyampaikannya melalui di website Dinas Perhubungan Kalbar https://dishub.kalbarprov.go.id/.
Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak Fahmi menyampaikan bahwa saat ini operasional bandara tetap optimal sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, dengan peran dan kolaborasi dari seluruh stakeholder di bandara.
Terkait adanya larangan Gubernur Kalbar terhadap dua maskapai membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak, pihak bandara tidak menyiapkan posko pengaduan khusus bagi calon penumpang.
• Cegah Spekulan, Kapolres Kubu Raya Perintah Lakukan Pengamanan Pendistribusian Tabung Gas LPG 3 Kilo
Fahmi pun mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan terkait larangan ini, bisa berhubungan langsung dengan pihak maskapai.
"Dari Angkasa Pura II Supadio tidak menyiapkan posko khusus, segala informasi terkait operasional Bandara, kami punya petugas pelayanan info yang dapat berinteraksi secara virtual di loket. Keterkaitan langsung dengan maskapai, bisa ke kantor mereka yang berlokasi di belakang gerai Aming Coffee," jelasnya.
Ketika dihubungi Tribun, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro tidak banyak memberikan komentar mengenai sanksi yang diberikan Gubernur Kalbar kepala Lion Air untuk rute Surabaya-Pontianak.
Kemudian ia memberikan keterangan tertulis berisi informasi tidak beroperasinya sementara Lion Air rute Bandara Juanda-Bandara Supadio.
"Rute Lion Air dari Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara, hingga pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
"Untuk itu, penumpang Lion Air rute SUB-PNK akan diberangkatkan dengan transit (via) Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK). Rute PNK-SUB tetap beroperasi normal," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam
kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Standar tersebut berlaku sebelum maupun sesudah adanya pandemi Covid-19.
Pemeriksaan itu meliputi: Pertama, persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kedua, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Ketiga, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, kata Danang, instansi-instasi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," jelasnya.
Danang mengatakan, Lion Air Group menekankan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat.
Informasi itu antara lain seperti sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. "Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit," katanya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-bandara-internasional-supadio2.jpg)