Token Pulsa Listrik Gratis PLN Agustus 2020 | Caranya Login www.layanan.pln.co.id & WA 08122123123
Ada empat golongan pelanggan yang bisa mengklaim token listrik gratis dan diskon 50 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda para pelanggan PLN.
Listrik gratis PLN yang diberikan pemerintah untuk bulan Agustus, sudah bisa diklaim sejak tanggal 1 Agustus 2020.
Ada empat golongan pelanggan yang bisa mengklaim token listrik gratis dan diskon 50 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, yang mendapat voucher listrik gratis adalag pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama 6 bulan, terhitung April - September 2020.
Berikutnya pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA Subsidi diberikan diskon 50 Persen selama 6 bulan, terhitung April - September 2020.
• Soal & Jawaban TVRI 4 Agustus 2020 Kelas 1-3 SD dan Kelas 4-6 SD | Jadwal Lengkap Belajar dari Rumah
• Tanggal Berapa Agustus 2020 Gaji 13 Cair? Kabar Terbaru Disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Selanjutnya pelanggan bisnis kecil (B1) daya 450 VA digratiskan selama 6 bulan, terhitung Mei - Oktober.
Terakhir, pelanggan industri kecil (I1) daya 450 VA digratiskan selama 6 bulan, terhitung Mei - Oktober.
Pelanggan yang berhak mendapatkan kompensasi adalah rumah tangga golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.
Bagi pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk pelanggan 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
Diskon berdasarkan dari pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengakses stimulus Covid-19 listrik gratis bulan Agustus 2020 ini.
Pertama adalah melalui login ke website resmi PT PLN (Persero), login pln.co.id.
Langkah ke dua yakni dengan menggunakan aplikasi pecakapan daring WhatsApp.
Berikut ini adalah tata cara dapatkan token gratis atau diskon yang telah dirangkum dari Instagram PLN, @pln_id:
Cara Klaim Token Listrik Gratis
Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara.
Di antaranya yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122-123-123.
1. Via Website
- Pelanggan dapat mengakses website resmi di pln.co.id online atau langsung ke stimulus PLN
- Pilih menu 'pelanggan', klik opsi 'Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon)'
- Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar
- Jangan lupa isi kode captcha di kolom "Masukkan kata di samping"
- Klik tombol "Cari"
- Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan
- PLN Token gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter
2. Via Whatsapp
Sementara cara mendapatkan token listrik gratis lewat WhatsApp sebagai berikut:
- Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123
- Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" atau bisa mengetikan nomor ID pelanggan.
- Masukan id pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar
- Pulsa listrik gratis akan tampil di layar
- Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.
Cara Lain yang bisa dilakukan
Sedangkan cara lainnya jika memang kita tidak bisa melakukan kedua hal tersebut, masih ada cara lain dengan meminta langsung kepada aparat desa.
PLN sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah desa dan kecamatan agar bisa membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses klaim token gratis.
Cara cek listrik penerima subdi atau tidak
Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:
R1/900VA Subsidi
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk
3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
R1M/900VA non subsidi
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk
3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik. (*)