SEJARAH Hari Tasyrik dan Pengertian Hari Tasyrik - Waktu Haram Berpuasa Setelah Idul Adha

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya

Editor: Rizky Zulham
Tribun Style
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah Idul Adha ada Hari Tasyrik yang merupakan masa tiga hari setelah Idul Adha, yakni pada tanggal 11,12 dan 13 Bulan Dzulhijjah.

Untuk Idul Adha 2020, Hari Tasyrik yakni berlangsung sejak Sabtu (1/8/2020) hingga Senin (3/8/2020) esok hari.

Dalam Islam, ada beberapa amalan mulia yang bisa dilakukan oleh umat muslim selama Hari Tasyrik ini.

Di samping itu, umat muslim juga dilarang berpuasa selama masa tiga hari saat Hari Tasyrik. Pada hari Tasyrik, penyembelihan hewan kurban masih dilakukan. 

Dikutip dari Rumaysho.com, disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib -salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i- bahwa ada lima hari diharamkan puasa, yaitu hari Idul Fithri, hari Idul Adha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)..

Lima hari yang diharamkan untuk berpuasa, atas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya : “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Allah Ta’ala mengistimewakan hari tasyrik, karena pada hari tersebut Allah jadikan hari ini sebagai waktu istimewa untuk berdzikir sehingga Allah perintahkan kaum muslimin untuk memperbanyak dzikir di hari tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Menurut Ibnu Rajab, ada rahasia di balik larangan berpuasa di Hari Tasyrik.

Dahulu, ketika ketika orang-orang yang bertamu ke Baitullah karena perjalanan panjang yang dilalui.

Mereka kelelahan kemudian beristirahat setelah ihram, melaksanakan manasik haji dan umrah.

Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beritirahat dan tinggal di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved