NIKMATI Gaji 13 2020 Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Menkeu Sri Mulyani Sebut Bagian Stimulus

Kepastian ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran Gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.....

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KONTAN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan dipastikan menerima gaji ke-13 di Agustus 2020 ini.

Kepastian ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI dan Polri dilakukan segera setelah PP terbit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan pemerintah bisa menjadi bagian stimulus perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan.

Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pada Mei lalu.

Stimulus Covid-19 Bulan Agustus Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Di mana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

"Gaji dan pensiun ke-13, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat," ujar Sri Mulyani, Selasa (3/7/2020) lalu.

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.

Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Sayangnya, komponen gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Komponen gaji ke-13 ini berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI.

Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin.

Tanggal Berapa Agustus 2020 Gaji 13 Cair? Kabar Terbaru Disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu

 Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani dan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menerima Universitas Tanjungpura Royal Award saat acara peringatan Dies Natalis Ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Gedung Auditorium Untan, Jalan Moh Isha Pontianak, Jumat (11/5/2018).
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani dan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menerima Universitas Tanjungpura Royal Award saat acara peringatan Dies Natalis Ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Gedung Auditorium Untan, Jalan Moh Isha Pontianak, Jumat (11/5/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO)

Berikut Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk memutuskan kepastian gaji ke-13 tahun 2020, dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori di atas.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:

Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.

Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.

Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13." kata Menkeu, Sri Mulyani. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved