Indonesia Lawyers Club

ILC tvOne Live YouTube Tema Pelarian Joko Tjandra Sampai di Sini, Siapa Saja Yang Terlibat Membantu?

LIVE ILC tvOne edisi, Selasa 4 Agustus 2020 mengangkat tema: "Pelarian Joko Tjandra Sampai di Sini. Siapa Saja Yang Terlibat Membantu?"

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Youtube Indonesia Lawyers Club
Indonesia Lawyers Club | ILC tvOne Live YouTube, Selasa (4/8/2020) mulai pukul 20.00 WIB. Tema: Pelarian Joko Tjandra Sampai di Sini, Siapa Saja Yang Terlibat Membantu? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesian Lawyer Club (ILC) tvOne edisi, Selasa 4 Agustus 2020 mengangkat tema: "Pelarian Joko Tjandra Sampai di Sini. Siapa Saja Yang Terlibat Membantu?"

Presiden ILC Karni Ilyas mengabarkan tema tersebut melalui akun Twitter @karniilyas dan Instagram Indonesian Lawyer Club (ILC) @indonesialawyersclub

Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa Pkl 20.00 wib berjudul, "Pelarian Joko Tjandra Sampai di Sini. Siapa Saja Yang Terlibat Membantu?" Selamat menyaksikan. #ILCPelarianJokoTjandra” tulis Karni Ilyas, Senin (3/8/2020) petang WIB.

Link Nonton Live ILC tvOne:

===> Link 1

===> Link 2

===> Link 3

Rekam Jejak Djoko Tjandra

Pelarian Djoko Tjandra terhenti sudah. Pasalnya Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Saat kasusnya mencuat, Djoko Tjandra kerap disebut dengan "Joker".

Sebutan itu muncul setelah adanya percakapan antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Kemas Yahya Rahman dengan Artalyta Suryani.

Di mana sewaktu sidang terungkap bahwa "Joker" dalam percakapan itu merujuk pada Djoko Tjandra.

Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung Hukum Jaksa Pinangki

Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra:

1. Mendirikan Grup Mulia

Diberitakan Harian Kompas, 7 Agustus 1999, Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui sebenarnya lebih identik dengan Grup Mulia.

Grup Mulia didirikan oleh Tjandra Bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra, pada 1970-an.

Bisnis pertama yang dirintis Djoko Tjandra adalah perusahan konstruksi fondasi dan tiang pancang Jaya Sumpiles Indonesia.

Pada 1980-an, Tjandra Bersaudara selain bermitra dengan Sudwikatmono, juga menjalin kerja sama dengan Prajogo Pangestu dan Mochtar Riyadi.

Mereka bersama-sama membesarkan Grup Mulia.

Pada 1984, Djoko Tjandra dan Eka Tjandranegara memulai usaha trading melalui PT Mulia Persada Gemilang.

Di tangan mereka, perusahaan itu terus menanjak sehingga mampu berekspansi ke berbagai sektor usaha, seperti industri glassware, properti, pembangunan dan pengelolaan gedung perkantoran, dan sebagainya.

Selain itu, Grup Mulia juga mengembangkan sayap bisnis ke mancanegara, yaitu Singapura dan Belanda.

Di Singapura, kelompok usaha itu memiliki dua perusahaan afiliasi yaitu Sum Cheong Pte Ltd dan Sumpiles Investment of Singapore.

Di Belanda, Grup Mulia mendirikan Mulia Industrindo Finance BV.

Setelah peran Eka Tjandranegara mulai berkurang, Djoko Tjandra mengambil alih tugas sebagai pelaksana Grup Mulia.

2. Buron sejak 2009

Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009.

Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

3. Membuat KTP dalam setengah jam

Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB.

Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke kantor kelurahan untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi.

Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.

Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el. Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat.

Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung.

”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020).

Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

BAK Taruhan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Menang Setelah Djoko Tjandra Ditangkap | Layak Kapolri

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

4. Memakai surat jalan khusus kepolisian

Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

5. Ditangkap di Malaysia

Diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebelum menangkap Djoko Tjandra, pihaknya mengaku mendapatkan informasi terkait keberadaan Joker di Malaysia.

Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

Kemudian, lanjutnya, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis (30/7/2020) sore.

Djoko Tjandra pun langsung dibawa ke Indonesia, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 22.48 WIB.

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Dua orang aparat polisi bahkan secara khusus menggandeng kedua lengannya.

Ia pun juga sudah terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan Bareskrim Polri pada bagian punggungnya serta nomor 22 pada bagian dadanya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved