DPRD Apresiasi Pemda Serahkan Sertifikat Pekarangan untuk Warga Transmigrasi Sabung

Saya sangat mengapresiasi tentang penyerahan sertifikat pekarangan warga transmigrasi di SP 1 Sabung

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengapresiasi upaya Pemkab Sambas untuk menerbitkan dan memberikan sertifikat hak milik pekarangan untuk warga Desa Sabung, Kecamatan Subah.

"Saya sangat mengapresiasi tentang penyerahan sertifikat pekarangan warga transmigrasi di SP 1 Sabung," ujar Ahmad Hafsak Setiawan, Senin (3/8/2020).

"Kenapa? Karena sudah 10 tahun warga trans SP 1 Sabung menunggu kejelasan nasib lahan mereka. Dan Alhamdulillah dengan sudah diserahkan sertifikat lahan pekarangan sebanyak 250 persil," katanya.

Di ungkapkan dia, sudah sejak lama mereka berharap untuk mendapat sertifikat hak milik pekarangan tersebut.

Menteri Agraria Bagikan 6000 Sertipikat Tanah di Pontianak, Ungkap Target di 2025

"Dan ini menjadikan harapan bagi warga trans SP 1 Sabung tentang kejelasan status lahan mereka," tuturnya.

Legislator PPP asal Subah itu menerangkan, selain menerima hak atas sertifikat pekarangan. Masih ada lagi kewajiban Pemkab yang harus diselesaikan.

"Dan yang masih menjadi PR Pemda Kabupaten Sambas adalah tentang penyelesaian sengketa lahan usaha mereka yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan," ungkapnya.

"Mudah-mudahan batas desa antara desa Sabung dengan desa tetangga dapat segera diselesaikan sehingga ada kejelasan status lahan usaha mereka," tutur  Ahmad Hafsak Setiawan.

Xing Fu Berbagi Kasih Bantu Penderita Stroke Ringan, Penyakit Jantung, Patah Kaki dan Leukimia

Saat ini kata dia, Pemda baru saja memberikan sertifikat Pekarangan. Namun untuk sertifikat lahan usaha belum dilakukan.

"Sehingga dapat diterbitkan sertifikat lahan uasaha mereka. Apabila sudah selesai sengketa lahan usaha mereka," katanya.

Kata dia, program kemitraan juga belum bisa dimulai. Karena perusahaan yang ditunjuk belum melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

"Dan untuk program kemitraan dengan perusahaan juga menjadi PR bagi Pemda karena perusahaan yang ditunjuk sebagai bapak angkat yaitu PT PAP sampai sekarang belum melakukan kegiatan apapun dilahan usaha tans SP 1 Sabung, yang dimitrakan dengan perusahaan tersebut," jelasnya.

"Sampai sudah habis ijin yang diberikan perusahan belum melakukan aktifitas apapun di lahan tersebut," tutupnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved