KABAR BAIK Soal Tanggal Pencairan Gaji 13 pada Agustus 2020 | Kemenkeu & Menpan Beri Penjelasan
Kabar baik perihal tanggal pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik perihal tanggal pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Kabar baik tersebut datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenkeu RI memang telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus 2020 ini.
Namun, kembali timbul pertanyaan soal tanggal pasti pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI Polri dan pensiunan.
Lalu, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto menyatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum tanggal pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar," ungkapnya melansir Kompas.com, pada Sabtu (1/8/2020).
"Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," imbuh Andin Hadiyanto.
Pemerintah memang telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.