Pasha Ungu Dituding Langgar Aturan PNS, Wakil Wali Kota Palu Ini Pirangi Rambutnya
Rambut pirangnya sukses menjadi sorotan. Namun, ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan vokalis band Ungu, Pasha kembali mencuri perhatian publik.
Bagaimana tidak, Pasha Ungu tampil dengan rambutnya yang berwarna pirang.
Dilansir dari Grid.ID yang mengutip dari akun Instagram pribadinya, pria yang bernama lengkap Sigit Purnomo memperlihatkan potretnya dengan rambut berwarna pirang.
Dalam video tersebut, Pasha tengah menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rambut pirangnya sukses menjadi sorotan.
Namun, ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.
"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.
Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.
"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.

Rambut pirang Pasha Ungu ini rupanya mendapat banyak kritikan melihat statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).