Jika Penuhi 12.544 Syarat Dukungan, M Yasir Anshari-Budi Mateus Bisa Bertarung di Pilkada Ketapang
Jika memenuhi syarat kurang dari 12.544 maka tidak memenuhi syarat. Namun jika lebih dari 12.544 akan dijadikan memenuhi syarat dan berhak mencalonkan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang akan bertarung di Pilkada 2020 pada tujuh daerah di Kalbar hanya menyisakan Ketapang dari sebelumnya juga ada Kapuas Hulu dan Sekadau.
Diketahui, untuk bakal calon jalur perseorangan menyatakan untuk tidak melanjutkan melakukan syarat dukungan perbaikan kepada KPU yang jumlahnya dua kali lipat.
Untuk Balon jalur perseorangan dari Ketapang yakni M Yasir Anshari-Budi Mateus telah mengumpulkan kembali syarat dukungan perbaikan.
"Kemarin sudah dimasukan dalam proses tahapan penyampaian dukungan perbaikan sebanyak 30.018 dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya 28.137 yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Setelah itu baru akan dilanjutkan untuk verifikasi faktual oleh PPS," kata Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Jumat (31/7/2020).
• DPC PDIP Ketapang Yakin Dua Nama yang Direkomendasi DPP Menangkan Pilkada Ketapang
Sebelumnya dijelaskan Tedi, pada rekap ditingkat Kabupaten dimasa verifikasi faktual pertama pada 21 Juli 2020, jumlah memenuhi syarat dari Bapaslon M Yasir-Budi Mateus sebanyak 19.249.
Sementara kekurangannya ialah 12.544 dari syarat minimal yang diisyaratkan sebanyak 31.793.
"Untuk menyerahkan dukungan perbaikan harus disampaikan dua kali lipat dari 12.544 kepada KPU yakni 25.088 untuk menjadi syarat minimal untuk perbaikan walaupun sesungguhnya yang dicari adalah 12.544," kata Tedi.
Dipaparkan Tedi, saat verfak oleh PPS ditahap kedua nantinya tidak sama dengan tahap pertama yang dilakukan dengan sensus.
Untuk tahap kedua PPS berkoordinasi dengan LO untuk menghadirkan pendukung.
"Setelah verfak akan direkap ditingkat kecamatan yang dilanjutkan rekap di kabupaten. Setelah direkap baru akan dilihat berapa yang memenuhi syarat," jelasnya.
"Jika memenuhi syarat kurang dari 12.544 maka tidak memenuhi syarat. Namun jika lebih dari 12.544 akan dijadikan memenuhi syarat dan berhak mencalonkan diri bersama dengan para Balon jalur Parpol di September," katanya. (*)