Kejari Pontianak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara

Kemudian untuk amunisi nantinya akan kita lepas mesiu dari selongsong peluru, yang tujuannya amunisi ini tak lagi bisa di gunakan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Pemusnahan barang bukti yang digelar kejaksaan negeri Pontianak pada Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti perkara, Selasa (28/7/2020). 

Dari berbagai barang bukti tersebut di antaranya senjata api rakitan yang telah disita petugas. 

Senpi rakitan tersebut dipotong menjadi tiga bagian. 

Perwira Sat Brimob Polda Kalbar Iptu Mardi menuturkan barang bukti senjata api yang disita oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang berjumlah 7 pucuk , semuanya adalah jenis rakitan. 

"Sudah kita teliti, ada yang rakitan baik itu Laras panjang dan pendek serta juga airsoftgun," katanya saat di konfirmasi wartawan di sela-sela memimpin pemusnahan barang bukti senjata api di kantor Kejari Pontianak

Lebih lanjut, Iptu Mardi menjelaskan pihaknya memusnahkan senjata api dengan cara memotong menjadi tiga bagian menggunakan alat pemotong besi, agar barang bukti ini tak lagi bisa digunakan.

Cegah Karhutla, Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Polres Melawi Sambangi Kantor Desa

Kemudian untuk amunisi nantinya akan kita lepas mesiu dari selongsong peluru, yang tujuannya amunisi ini tak lagi bisa di gunakan. 

Seperti di ketahui saat Kejari Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti yang di antaranya narkoba , senjata tajam dan kosmentik ilegal, terdapat juga di antaranya ada barang bukti senjata api rakitan dan peluru. 

Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak Susan Rosalina mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan perkara tahun 2020 yang sudah incrah atau memikiki kekuatan hukum tetap.

Tim Asistensi Polda Kalbar Cek Kesiapan Polres Ketapang Hadapi Pilkada Serentak

"Agar tak terjadi penumpukan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita lakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah incrah,"kata Mantan Kasipidum Kejari Sambas ini

Lebih lanjut Susan menuturkan barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari 95 perkara yang diantaranya 57 perkara tindak pidana narkotika yang sekitar 15,81 gram sabu, pil ekstasi sudah dalam kondisi hancur yakni 58,59 gram, pil ekstasi utuh yakni 14 butir.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved