KORPORASI Indonesia Hadapi Ancaman Kebangkrutan di Tengah Wabah Covid-19, Berikut Tanda-tandanya

Sejumlah lembaga internasional memprediksi tahun ini Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tren penurunan ekonomi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Korporasi di Indonesia tengah menghadapi ancaman kebangkrutan di tengah pandemi Covid-19.

Krisis ekonomi memang mulai terasa dan tampak di depan mata.

Sejumlah lembaga internasional memprediksi tahun ini Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Kondisi krisis ini membuat sejumlah korporasi mulai mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban mereka kepada kreditur maupun kepada vendor.

Walhasil banyak gugatan karena kreditur menganggap debitur melakukan wanprestasi membayar kewajiban mereka.

Ancaman kebangkrutan korporasi di tengah pandemi virus korona Covid-19 bukan sekadar isapan jempol.

Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19, sejumlah korporasi mulai menghadapi gugatan di pengadilan karena urusan utang-piutang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia, hingga akhir semester I-2020 menunjukkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melesat.

Bila semester I-2019, jumlah perkara PKPU hanya 163 perkara, pada paruh pertama tahun ini jumlahnya sudah 249 perkara atau naik 52,76%.

Sengketa PKPU ini terjada merata pada semua sektor usaha.

Seperti konstruksi dan properti, transportasi, logistik, pariwisata, ritel, juga keuangan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menduga hampir semua usaha menghadapi kesulitan cash flow karena turunnya pasokan dan permintaan selama pandemi.

"Ada efek domino dari dari suply chain, yakni terlambat bayar utang karena dampak pembatasan aktivitas selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)," kata dia, Rabu (22/7/2020).

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba memprediksi perkara PKPU di pengadilan bisa terus meningkat bila kondisi ekonomi dalam negeri belum membaik.

Banyaknya perkara PKPU menjadi pertanda bahwa pilihan penyelesaian kasus wanprestasi utang dengan restrukturisasi utang melalui pengadilan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved