Hukum Bagikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ustad Abdul Somad (UAS) Sebut Ada Kurban Wajib dan Sunnah

Namun bagaimana hukumnya jika daging kurban itu dibagikan kepada saudara non-muslim?

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Hukum bagikan daging kurban kepada non muslim menurut UAS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban sangat dianjurkan dalam syarian Islam setahun sekali di bulan Dzulhijjah pada Hari Raya Idul Adha.

Secara makna umum berkurban merupakan tindakan menyembelih hewan sapi atau kambing dan membagikan dagingnya kepada orang-orang.

Namun bagaimana hukumnya jika daging kurban itu dibagikan kepada saudara non-muslim? 

Apakah boleh atau tidak, lantas bagiamana sikap kita?

Sejumlah riwayat dalam keterangan hadist memberikan contoh gamblang terkait pembagian daging kurban kepada non muslim.

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara akan Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Seperti dalam keteratangan salah satu hadist yang menjelaskan memberi kurban pada nonmuslim di bawah ini :

“Abdullah bin Amr RA pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmidzi).

Seperti ayat Alquran yang menganjurkan agar berbaik dengan tetangganya.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)

Mengenai pertanyaan Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim ?

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan melalui kanal YouTube HIJRAH CH yang diunggah pada 3 Juli 2020.

Apakah Boleh Daging Kurban Diberikan ke Orang Non Muslim? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

Berikut ini penjelasan UAS seperti dalam video.

Suatu ketika datang seorang perempuan bernama Asma binti Abi Bakar, pindah dari Kota Makkah ke Kota Madinah.

Emaknya tinggal di Makkah karena tidak Islam, ternyata rindu itu tidak mengenal agama, walaupun beda agama kalau sudah rindu, tetap rindu.

Akhirnya datanglah emaknya ke Kota Madinah 8 hari 8 malam naik unta sampai ke Kota Madinah.

Anaknya takut ketemu lapor ke Nabi "Ya Rasulullah emak saya datang ingin ketemu saya, sangat rindu, boleh tidak berjumpa ?"

Kata Nabi "Silahkan sambung tali silaturahmi," yang kedua "bolehkah saya memberikan oleh-oleh/ cinderamata ya Rasulullah?"Kasih dia hadiah,".

Berdasarkan riwayat ini, bolehkah memberi hewan kurban kepada non muslim ?

Boleh. Dalilnya apa ? karena nabi mengizinkan Asma memberikan hadiah kepada emaknya yang nonmuslim.

Tapi syaratnya yang diberikan itu adalah kurban sunnah, karena hadiah itu sunnah adapun zakat tidak boleh.

Karena zakat mesti ke sesama muslim, kurban wajib juga tidak boleh, "Aku bernazar Ya Allah kalau luluslah anakku ini maka aku berkurban," nah itu tidak boleh, karena itu kurban wajib, kurban sunnah? silakan.

Tapi sesuaikanlah, jika di kompleks itu nonmuslimnya 10, muslimnya 50, jangan pula jamaah sembahyang tidak dapat, "Aku sembahyang tidak dapat, dia yang tidak sembahyang dapat, kalau gitu tidak sembahyanglah,"

Pokoknya teknisya terserah yang penting hukumnya boleh.

Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.

Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Baca dan Simak Penjelasan UAS.
Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved