Bila Langgar Kode Etik Jaksa, Kajari Kapuas Hulu Siap Proses Anggotanya

Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
KONPRES - Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman melakukan konferensi pers (Konpres) bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa.

Pelanggaran tersebut seperti terlibat dalam kasus pemerasan atau sejenisnya, akan diproses secara aturan yang berlaku.

"Hal tersebut sudah saya sampaikan ke seluruh anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, jangan main-main dalam kode etik, akan saya tindak tegas sesuai aturan," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (22/7/2020).

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kajari Kapuas Hulu Tetap Hadir di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu juga, jelas Eddy untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kalau pihaknya juga sudah meluncurkan layanan Adhyaksa Call Canter.

"Adapun layanan tersebut bertujuan, agar masyarakat dapat secara cepat, dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait dengan, dugaan pidana korupsi, pelanggan kode etik jaksa, dan kasus perkara yang ditangani oleh Kejaksaan," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved