RESMI Pemerintah Arab Saudi Umumkan Hari Raya Idul Adha 31 Juli 2020 & Ibadah Haji Mulai 29-30 Juli

Arab Saudi mengumumkan ibadah Haji 1441 H mulai tanggal 29 Juli 2020 atau 8 Dzulhijjah.

Editor: Syahroni
(Kementerian Agama RI)
Ilustrasi haji/RESMI Pemerintah Arab Saudi Umumkan Hari Raya Idul Adha 31 Juli 2020 & Ibadah Haji Mulai 29-30 Juli. 

TRIBUBPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan penetapan ibadah waktu pelaksanaan ibadah Haji 2020.

Arab Saudi mengumumkan ibadah Haji 1441 H  mulai tanggal 29 Juli 2020 atau 8 Dzulhijjah.

Sementara hari puncak ibadah Haji 2020 pada tanggal 30 Juli 2020 atau 9 Dzulhijjah 1441 H.

"Jamaah haji akan melaksanakan wukuf di Padang Arafat, yang menjadi puncak ibadah haji, jatuh pada hari Kamis (30 Juli)," demikian Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan, seperti dilansir Tribunnwes dari kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (20/7/2020) waktu setempat.

Sehingga hari raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat (31/7/2020).

Selain mengumumkan pelaksanaan ibadah Haji, Pemerintah Arab Saudi juga mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan protokol kesehatan.

Ada yang berbeda dengan ibadah Haji tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya ibadah Haji dihadiri oleh 2 juta jemaah, tahun ini dibatasi menjadi hanya sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.

Lantas, bagaimana kabar terkini mengenai pelaksaan ibadah haji 2020?

Jemaah Terpilih dari 160 Negara

Pada 12 Juli 2020 lalu, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari Arab News, Minggu (12/7/2020), para jemaah tersebut dipilih berdasarkan standar tinggi untuk memastikan kemanan dan kesehatan para peziarah.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Jemaah Mulai Menjalani Karantina

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah yang terpilih mulai menjalani karantina selama tujuh hari sejak Minggu (19/7/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perindungan yang diambil untuk memastikan kemanan jemaah selama pelaksanaan haji.

Nantinya, langkah serupa juga akan diterapkan ketika para jemaah selesai melaksanakan ibadah haji.

Sanksi Bagi Jemaah Ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percata terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Update Pelaksaan Haji 2020, Jemaah Terpilih dari 160 Negara dan Mulai Jalani Karantina.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved