GAWAT! Gaji 13 PNS Terancam Batal Cair, Ini Penjelasan Terbaru Bendahara Negara Soal Gaji 13 2020

Kondisi negara yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 menjadi alasan dan fokus utama pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
GAWAT! Gaji 13 PNS Terancam Batal Cair, Ini Penjelasan Terbaru Bendahara Negara Soal Gaji 13 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gawat! Gaji 13 2020 terancam batal cair diungkapkan pemerintah melalui Bendahara Negara.

Kondisi negara yang sedang dilanda Pandemi Covid-19 menjadi alasan dan fokus utama pemerintah sehingga mengakibatkan tertundanya pencairan Gaji 13.

Semestinya Gaji 13 sudah harus dikucurkan di Tahun Ajaran Baru yang dimulai 13 Juli 2020 kemarin.

Terhambatnya pencairan gaji 13 dijelaskan Sri Mulyani karena pemerintah sedang mengevaluasi anggaran negara.

Bendahara Negara sekaligus Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini pemerintah masih dalam proses evaluasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga pertengahan tahun.

Pihaknya pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk bisa memutuskan pencairan Gaji 13.

"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan seluruh evaluasi, gimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin."

"Jadi nanti lihat Gaji 13," jelas dia dalam keterangan pers, Senin (20/7/2020).

Namun demikian masih ada harapan Gaji 13 2020 akan dicairkan tetapi menunggu hingga pandemi Covid-19 usai yang juga menentukan hasil evaluasi pemerintah.

Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji 13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.

Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Belum Beri Kejelasan Soal Nasib Gaji ke-13 PNS"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved