Edy Suhita-Dominikus Sehen Belum Penuhi Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan
Sedangkan untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 17.894 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, telah mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, di Aula BPD Bank Kalbar Cabang Putussibau, Selasa (21/7/2020).
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, hasil rapat pleno bakal pasangan calon Edy Suhita, dan Dominikus Sehen masih belum memenuhi syarat, untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020.
"Jika Bapaslon tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon wajib memenuhi, atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan," ujarnya.
Yani menjelaskan, pada saat pleno rekapitulasi dukungan Bapaslon perseorangan Edi Suhita dan Dominikus Sehen, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 24 Juni sampai 12 Juli 2020 yang lalu.
• Satono-Rofi Kantongi SK PAN untuk Maju Sebagai Bakal Calon Bupati di Pilkada Sambas
• Kodim Putussibau Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah Betang di Kapuas Hulu
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu, bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat.
Sedangkan 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa atau Kelurahan," ucapnya.
Sedangkan untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 17.894 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu atau pemilihan terakhir.
"Untuk jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada masa perbaikan adalah, sejumlah 10.873 dikali dua sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Kemudian, penyampaian kekurangan dimasa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 sampai 27 Juli 2020, dan setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi.
"Namun untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah, tapi dikumpulkan oleh tim Bapaslon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif," ungkapnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
HASIL Tinju Dunia Live tvOne Minggu 28 Februari 2021 - Canelo Alvarez Menang TKO Lawan Avni Yildirim |
![]() |
---|
SOLUSI Tak Lolos Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id Daftar Prakerja Gelombang 13 Kapan? |
![]() |
---|
Live TVOne Tinju Dunia Hari Minggu 28 Februari 2021, Live World Boxing Canelo vs Yildirim Live DAZN |
![]() |
---|
Mgr Agustinus Larang Orang Muda Katolik Ikuti Praktik Ilmu Kebal |
![]() |
---|
JADWAL MotoGP 2021 Live Trans7 Hari Minggu - LIVE MotoGP Qatar 2021 dan Duet Maut Daftar Pembalap |
![]() |
---|