Panduan Tes UTBK SBMPTN 2020 Tahap 2 Mulai 20 Juli 2020, Syarat Kesehatan Ini Wajib Diterapkan

Terdapat beberapa persyaratan kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II yang harus dipatuhi oleh peserta.

Editor: Jimmi Abraham
Instagram/dibelmawa
Ilustrasi UTBK. 

17. Peserta berbaris di depan pintu masuk runag ujian, dengan menjaga jarak aman dan berdiri sesuai penanda yang ada di lantai.

18. Peserta masuk ruang ujian satu persatu, sesuai dengan barisan.

19. Lalu peserta menyimpan tas di tempat yang telah ditentukan dan menempati kursi serta komputer sesuai nomor peserta.

20. Peserta meletakkan kartu peserta ujian dengan foto menghadap ke atas.

Protokol Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
Protokol Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020. (Instagram @ltmptofficial)

21. Peserta yang kehilangan katu peserta ujian harus segera melapor kepada pengawas, untuk ditindak lanjuti.

22. Peserta mendengarkan tata tertib yang dibacakan panitia.

23. Kemudian peserta menyiapkan identitas atau dokumen yang diperlukan lalu diperiksa oleh pengawas dengan tetap menjaga jarak.

24. Peserta menerima satu lembar kertas buram bertanda Pusat UTBK.

25. Pengawas mengisi daftar hadir peserta, dengan cara menandai atau mencontreng pada daftar peserta yang telah disiapkan.

26. Kemudian peserta melakukan tutorial ujian dengan memasukkan nomor peserta dan NISN sebagai pin peserta.

27. Setelah selesai melakukan tutorial ujian, pesertaakan menerima token untuk ujian sesungguhnya.

28. Setelah ada tanda ujian dimulai, peserta memulai ujian dengan memasukkan nomor peserta dan token ujian.

29. Selama ujian peserta tetap menggunakan masker.

30. Lima menit sebelum ujian berakhir, peserta akan menerima informasi bahwa ujian akan segera berakhir.

31. Setelah selesai ujian, peserta tetap ditempat duduk sampai pengawas mempersilahkan keluar ruangan satu per satu, dimulai dari peserta yang paling dekat dengan pintu keluar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved