VIDEO: Bank Kalbar Komitmen Bantu Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi CMS
Kini sebanyak 118 desa di Kabupaten Kubu Raya pun telah menjalankan aplikasi CMS dalam pengelolaan keuangan desa.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen akan terus membantu dalam pengelolaan keuangan desa secara non tunai melalui aplikasi Cash Management System (CMS) yang bersinergi dengan pemerintah.
Saat inipun bank milik daerah tersebut sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kubu Raya untuk menjalankan transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi CMS.
Hal itu sontak mendapat perhatian oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, yang langsung mengunjungi desa Parit Baru yang berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/7/2020).
• PHRI Kalbar Adakan Syukuran Terkait Keluarnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak
Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail menjelaskan bahwa, ide penerapan sistem pengelolaan keuangan desa secara non tunai ini atas kerjasama Bank Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Kini sebanyak 118 desa di Kabupaten Kubu Raya pun telah menjalankan aplikasi CMS dalam pengelolaan keuangan desa.
Dan setelah CMS ini dapat berhasil dilakukan diseluruh desa di Kabupaten Kubu Raya, Direktur Ismail itu menargetkan pada tahun 2021 pun akan dilakukan diseluruh desa se Kalimantan Barat.
Lanjutnya, menurut Kepala Desa Parit Baru, Musa Abdul Hamid bahwa, dengan sistem CMS sangat membantu dalam transparansi pengelolaan keuangan desa.
Musa juga menilai, dengan penggunaan CMS merupakan salah satu bentuk perlindungan dana desa.
Sebab dirinya mencontohkan, apabila terjadi penyelewengan keuangan desa pun dapat dilihat dari rekening koran.
Simak video berikut selengkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak