Polisi Bongkar Chat Hana Hanifa, Tak Hanya Medan tapi Surabaya, Jabar, Sumsel hingga Kalsel
pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Hana Hanifah (HH) terus menemukan babak baru.
Kepolisian terus mendalami kasus yang melibatkan HH, artis yang baru berusia 23 tahun tersebut.
Satu diantara alat bukti yang kini diperiksa oleh penyidik kepolisian, yakni chat HH.
Kepolisian pun membongkar temuan isi dari chat-chat HH.
Terkait dalam proses hukum penggerebekan di hotel berbintang ini, Hana kini akhirnya berstatus sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Meski begitu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.
Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.
Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.