Bagaiamana Cara Klaim JHT BP Jamsostek Online

Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK mengeluarkan jenis layanan baru yang diberi nama "LAPAK ASIK" artinya pelayanan tanpa kontak fisik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, bagaimana cara melakukan klain JHT BP Jamsostek secara Online.

Mohon informasinya.

Terima kasih

08224539xxxx

Halo, terima atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Gerbang Tani Kalbar Harap Badan Restorasi Gambut Tak Dibubarkan, Ini Alasannya

BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik artinya peserta bisa melakukan klaim Jaminana Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan klaim JHT peserta cukup menyediakan berkas yang telah di scan dan melakukan registrasi dilaman resmi BJPS Ketenagakerjaan yaitu http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir

Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.

Andry Rubiantara

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved