Bagaiamana Cara Klaim JHT BP Jamsostek Online
Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, bagaimana cara melakukan klain JHT BP Jamsostek secara Online.
Mohon informasinya.
Terima kasih
08224539xxxx
Halo, terima atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
• Gerbang Tani Kalbar Harap Badan Restorasi Gambut Tak Dibubarkan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP JAMSOSTEK saat ini menerapkan pelayanan dengan sistem LAPAK ASIK yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik artinya peserta bisa melakukan klaim Jaminana Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan klaim JHT peserta cukup menyediakan berkas yang telah di scan dan melakukan registrasi dilaman resmi BJPS Ketenagakerjaan yaitu http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir
Registrasi ini bisa dilakukan oleh pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah di Kalimantan Barat.
Andry Rubiantara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-atau-lebih-dikenal-dengan-bp-jamsostek-mengeluarkan-jenis-layanan.jpg)