INFO GAJI 13 Tak Ada yang Baru, Terakhir Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebut Ada Hal Lebih Mendesak

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi Gaji 13 | INFO GAJI 13 Tak Ada yang Baru, Terakhir Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebut Ada Hal Lebih Mendesak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga Selasa 14 Juli 2020 tidak ada informasi terbaru terkait gaji ke-13 tahun 2020 untuk Aparatu Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) serta anggota TNI dan Polri.

Kabar terakhir, Senin (6/7/2020) lalu, saat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com.

PROMO PLN Terbaru Gebyar Hari Kemerdekaan, Biaya dari Rp 4 Jutaan Kini Cukup Bayar Rp 170 Ribuan

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pihaknya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020) silam.

Sama halnya dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, dikutip dari Kontan.co.id.

Dengan demikian pencairan dimungkinkan pada akhir kuartal IV tahun ini November-Desember 2020.

LOGIN www.pln.co.id Daftar PROMO PLN 14 Juli-30 September 2020 Tambah Daya SUPER WOW hanya 170.845

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Lebih Besar dari THR

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

INFORMASI Pencairan Gaji 13 Pegawai Gaji 13 Pensiunan, Kapan Gaji 13 Cair? Kemenkeu Sebut Masuk APBN

Gaji 13 Tahun 2019 Habiskan Anggaran 20 Triliun

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Perhitungan Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved