Tidak Ada Denda, Peserta BPJS Diharapkan Menbayar Tepat Waktu

jika ingin melanjutkan maka peserta cukup membayar tunggakan yang belum dibayar tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, saya sudah beberapa tahun tidak melanjutkan pembayaran BPJS kesehatan, jika ingin melanjutkan kembali apakah harus mendaftar ulang atau cukup membayar denda . Mohon informasinya.

Terima kasih.

08115896xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan meski tidak melakukan pembayaran akan tetap terdata sebagai peserta BPJS.

Meskipun ia tidak melakukan pembayaran iuran selama beberapa tahun, jika ingin melanjutkan maka peserta cukup membayar tunggakan yang belum dibayar tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.

Begini Persyaratan Ganti Nama Peserta di Kartu BPJS Kesehatan

Peserta juga tidak perlu membayar denda karena BPJS tidak memberlakukan denda bagi peserta hanya saja peserta diharapkan melakukan pembayaran tepat waktu sesuai peraturan yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.

Dewi Hestiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved