Daftar Ulang PPDB SMP/MTs Kota Pontianak pontianak.siap-ppdb.com hingga Masuk Sekolah Pertama

Sesuai alur pendaftaran diawali dari pra dari pendaftaran hingga pengumuman seleksi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkapan layar https://pontianak.siap-ppdb.com/
Laman depan https://pontianak.siap-ppdb.com/ 

7. Berikutnya, akan diminta untuk mengunggah file Foto Surat Pernyataan Daftar Ulang Asli.

8. Unggah file dan klik Lanjutkan.

9. Cek semua data Anda kembali, dan centang pakta integritas jika sudah sesuai.

10. Kemudian, klik Lanjutkan.

11. Kemudian, Cetak Bukti Daftar Ulang Anda.

Lanjut Belajar dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz mengatakan, proses pembelajaran pada tahun ajaran baru mendatang masih tetap dilakukan dengan sistem daring atau online.

Hal tersebut lantaran status Kota Pontianak belum berada di Zona Hijau.

"Untuk proses belajar pada tahun ajaran baru nanti masih tetap dengan sistem online," ujar Syahdan Azis saat bincang-bincang pendidikan dalam program Tribun Pontianak Official Podcast, Rabu (8/7/2020)

Syahdan Azis menjelaskan bahwa seluruh kesiapan telah diberikan kepada para dewan guru di Kota Pontianak untuk tetap memberikan pembelajaran kepada para siswanya. 

Menurut Syahdan  Azis sebelum wabah covid-19 melanda Kota Pontianak, para dewan guru di Kota Pontianak juga telah melakukan proses pembelajaran jarak jauh yang akrab dengan IT.

"Sebelumya ada peristiwa kabut asap yang mengharuskan proses belajar dengan tatap muka ditiadakan, sehingga siswa di arahkan untuk belajar dengan sistem online," ujarnya.

"Guru-guru kita sudah terbiasa melakukan pembelajaran online jika tidak ada proses tatap muka," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syahdan juga menuturkan bahwa para guru juga tidak bisa berdalih tidak memiliki quota internet untuk menyelenggarakan proses pembelajaran online.

Berdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Kepala Sekolah boleh menggunakan alokasi dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet.

"Saat covid-19 ini ada edaran bahwa dana BOS itu boleh digunakan untuk membeli kuota untuk menunjang proses pembelajaran online," ujar Syahdan Azis.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved