WASPADA Potensi Ancaman Bank Gagal, LPS Bakal Dirikan Bank Perantara Tampung Aset

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya waspada untuk melakukan mitigasi risiko menghadapi potensi ancaman krisis keuangan akibat pandemi ini.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bank. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pandemi wabah virus corona atau Covid-19 memang berdampak terhadap berbagai sektor termasuk perbankan.

Maka dari itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya waspada untuk melakukan mitigasi risiko menghadapi potensi ancaman krisis keuangan akibat pandemi ini.

Satu di antaranya bakal mendirikan bank perantara (bridge bank).

Bank ini nantinya bertugas menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal.

PROFIL Rivan Achmad Purwantono, Dirut Bank Bukopin Baru Pasca Mundurnya Eko Rachmansyah Gindo

Merujuk PP 33/2020, bank perantara dapat didirikan oleh LPS sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Sebagai catatan, BDPI mesti ditetapkan menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai bank gagal.

“Pembentukan bank perantara sebenarnya sudah ada ketentuannya sebelum ada pandemi, dan PP 33/2020 memperluas dan menegaskan kembali kewenangan LPS, pada situasi yang tidak normal ini,” kata Ketua Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam jumpa pers virtual dilansir Kontan.co.id, pada Jumat (10/7/2020).

Memang, dalam UU 9/2016 tentang Penanganan, dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan LPS sudah punya kewenangan untuk mendirikan bank perantara.

Namun pendirian bank perantara hanya untuk menyelesaikan masalah pada bank sistemik.

Baru pada Peraturan LPS 2/2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas bank perantara bisa didirikan sebagai sebagai salah satu mode penyelesaian bank gagal non sistemik.

Secara umum, bank perantara bakal bertugas buat mengurasi sekaligus menghimpun sejumlah aset berkulaitas bagus dari bank gagal.

Jika sudah dirasa mencukupi, LPS kemudian bakal menjual bank tersebut kepada investor.

“PP 33/2020 makin mempermudah LPS untuk mendirikan bank perantara”.

“Prosesnya LPS perlu mengajukan izin pendirian kepada OJK, dan kepada Bank Indonesia dalam konteks keanggotaan sistem pembayaran nasional,” sambung Halim.

Risiko Besar Jadi Bank Gagal, Bank Pelaksana Pemulihan Ekonomi Nasional Hadapi Dampak Covid-19

Adapun berapa jumlah bank perantara yang bisa didirikan LPS, Halim bilang hal tersebut akan sangat tergantung berapa kebutuhannya.

Sebab katanya kegagalan bank sendiri sejatinya tak bisa diprediksi.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mitigasi risiko adanya bank gagal karena corona, LPS bakal bikin bank

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved