Kapan Pesantren Dibuka Lagi? Pernyataan Kemenag Terkait Pendidikan Pesantren & Syarat Pesantren Buka
Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada panduan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah memberikan kepastian terhadap masuk sekolah atau hari pertama tahun akademik 2020/2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan Senin 13 Juli 2020 sebagai hari pertama masuk sekolah.
Sementara untuk sekolah agama seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang berbasis dibawah naungan Kementerian Agama juga disepakati masuk pada tanggal 13 Juli 2020.
Bagaimana dengan pendidikan yang berbasis pesantren?
Apakah akan masuk seperti pendidikan umumnya.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sudah membuat panduan pendidikan dan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi virus corona ( Covid-19).
Menurut dia, apabila panduan pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi dipatuhi, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
"Asumsi kita ketika syarat (pelaksanaan pendidikan pesantren saat pandemi) itu bisa dilaksanakan, itu bisa memitigasi potensi penyebaran covid," kata Kamaruddin Amin dalam diskusi online Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (10/7/2020).
Kendati demikian, Kamaruddin menuturkan, walaupun sudah ada ketentuan pendidikan pesantren pada masa pandemi, bukan berarti pesantren akan bebas sepenuhnya dari Covid-19.
Ia mengatakan, penularan Covid-19 justru terjadi di Pesantren Gontor, Jawa Timur.
"Sekarang misalnya di Gontor terakhir saya baru saja juga diskusi dengan Kanwil Jawa Timur, kita sudah ada 11 orang yang terpapar covid di situ," ujar dia.
"Dan sedang diisolasi, dan tentu mereka yang sempat berinteraksi juga sedang dilakukan tracing, dan sedang juga di treatment," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu pendidikan diniyah formal (PDF), muadalah, ma’had aly, pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah, madrasah/sekolah, perguruan tinggi, dan kajian kitab kuning (nonformal).
"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," kata dia.
Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah panduan yang harus dilaksanakan, di antaranya mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah untuk pesantren.
Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pesantren dan sekolah keagamaan berbasis asrama lainnya.
Sebab, kebanyakan sarana dan prasarana asrama pesantren masih sangat minim, di samping tidak memiliki standar baku perbandingan jumlah santri dan luas kamar tidur.
Misalnya, kamar yang seharusnya diisi lima orang tetapi malah diisi 10 orang.
"Dengan kondisi tersebut sangat sulit menerapkan social distancing terutama di pondok pesantren yang memiliki ratusan bahkan ribuan santri," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah pun menyiapkan program dan anggaran untuk mendukung pembukaan kembali pesantren yang sedang dirumuskan.
Prinsipnya adalah supaya pesantren bebas dari Covid-19 sehingga sarana prasarana seperti fasilitas mandi cuci kakus (MCK), tempat cuci tangan, dan tempat wudhu akan dibantu pembangunannya oleh pemerintah.
Bahkan, untuk menjaga physical distancing, kemungkinan akan dirumuskan penambahan ruangan tidur bagi para santri.
"Begitu juga dengan pencegahan Covid-19 kesehatan, semuanya sedang dipikirkan bahkan sedang dirumuskan termasuk kemungkinan memberikan insentif tenaga pengajarnya," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Bagi pesantren yang belum akan menerima santri belajar, cara belajar jarak jauh secara daring juga sedang dipikirkan oleh pemerintah.
Apalagi dengan keterbatasan akses internet yang dimiliki beberapa daerah.
"Lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan keagamaan, termasuk yang berbasis asrama, perlu terus mencari solusi untuk pembelajaran bagi para santri yang lebih efektif bila pembelajaran tatap muka belum dilakukan dalam waktu dekat," tutur dia.
Syarat Pesantren Dibuka Kembali
Bagi pesantren yang akan memulai membuka kegiatan belajar-mengajar wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum para santri masuk ke dalam pesantren.
"Kami ingin memastikan bahwa bila di zona hijau satuan pendidikan agama ini akan memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka, maka protokol kesehatan harus dapat diterapkan," ujar Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, pelaksanaan tatanan normal baru perlu diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ini termasuk juga dalam belajar-mengajar yang sudah mulai bisa dilakukan di sekolah dan pesantren yang ada di zona hijau.
Oleh karena itu, kata dia, harus ada langkah-langkah yang dilakukan.
Pertama, perlu dilakukan tes terhadap siswa karena ada kemungkinan siswa berasal dari daerah zona merah. Bagi para santri, faktanya banyak yang berasal dari lintas kota bahkan lintas negara.
Kedua, perlu memastikan tersedianya fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer serta masker yang cukup untuk digunakan selama proses belajar mengajar.
"Ketiga, memastikan social distancing dapat diterapkan, baik di ruang kelas maupun di tempat santri tinggal," kata dia.
"Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas utama," tutur Ma'ruf Amin.
"Sebenarnya kalau itu sudah bisa kita siapkan, sebenarnya lebih aman," kata dia.
Pemetaan Pesantren yang akan Dibantu Sebab memerlukan fasilitas yang mumpuni agar pesantren bisa beroperasi kembali di tengah pandemi, pemerintah pun berencana membantu pesantren-pesantren tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajarannya untuk memetakan pesantren yang akan dibantu pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Jika Syarat Belajar di Pesantren Saat Pandemi Dipenuhi, Covid-19 Bisa Dicegah"