Korlantas Gelar Rapat Online Bersama Kasie SIM Penanganan New Normal

Pelayanan penerbitan SIM pada masa new normal dilaksanakan dengan mempedomani protokol pencegahan Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT - Kakorlantas melalui Kasubdit Regident Korlantas Brigjen Pol Yusuf menggelar rapat secara online melalui video conference dengan seluruh Kasubdit Regident dan Kasie SIM seluruh Polda, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakorlantas melalui Kasubdit Regident Korlantas Brigjen Pol Yusuf menggelar rapat secara online melalui video conference dengan seluruh Kasubdit Regident dan Kasie SIM seluruh Polda, Kamis (9/7/2020).

Rapat dilakukan agar tetap menjalin koordinasi di tengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun agenda rapat yang dibahas bersama Kasubdit Regident dan Kasie SIM kali ini di antaranya mengenai pelayanan penerbitan SIM pada masa new normal yang dilaksanakan dengan mempedomani protokol pencegahan Covid-19.

Kemudian mempersiapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penerbitan SIM pada masa new normal.

“Saya meminta kepada para Kasie SIM untuk seluruh petugas senantiasa melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat,” ucap Yusuf saat melakukan video conference bersama Kasubdit Regident dan Kasie SIM seluruh Polda.

Dua Mobil Tabrakan di Jalan Sosok Sanggau, Sejumlah Penumpang Alami Luka-Luka

Dalam rapat ini juga Kasubdit Regident Korlantas Brigjen Pol Yusuf mengimbau para Kasubdit Regident dan Kasie SIM agar senantiasa melakukan analisa dan evaluasi setiap kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya yang terkait dengan pelayanan penerbitan SIM.

“Mohon dipersiapkan segala sesuatunya agar pelayanan sim di masa new normal saat ini berjalan dengan lancar. Bila ada permasalahan segera di cari jalan keluar dari permasalannya,” terang Yusuf.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya inir merupakan anggota kepolisian yang pertama kali menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia.

Ia menyampaikan pelayanan SIM yang sesuai prosedur akan menjadi bukti legitimasi masyarakat untuk mengendarai kendaraan di jalan sesuai dengan kualifikasi jenis SIM yang dimilikinya.

“Kita harus serius dan tidak main–main dalam hal penerbitan SIM ini. Jangan sampai ada orang yang mempunyai SIM, tetapi tidak mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam mengemudi kendaraan,” jelas Yusuf. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved