Raperda Pemekaran 5 Desa di Kubu Raya Sah Menjadi Perda, Ini Harapan Ketua DPRD Agus Sudarmansyah

Ketua DPRD itupun berharap masyarakat di desa tersebut dapat semakin produktif dalam membangun pertumbuhan desanya.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI
Rapat paripurna pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang Raperda pembentukan lima desa, di Kantor DPRD Kubu Raya,  Senin (22/7/2020). 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang Pemekaran 5 Desa, di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itupun dinyatakan saat kegiatan rapat paripurna pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang Raperda pembentukan lima desa, di Kantor DPRD Kubu Raya, pada Senin (22/7/2020).
"Inikan artinya kerja pembahasan raperda menjadi perda sudah tuntas di DPRD, dan hari ini kita secara menyeluruh dari semua fraksi menerima dan menyetujui untuk pemekaran lima desa ini menjadi perda," kata Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah seusai rapat paripurna pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang Raperda pembentukan lima desa.
"Artinya secara defakto lima desa ini juga sudah sah menjadi desa, tinggal proses dejure ini, proses administrasinya," tambah Agus Sudarmansyah.
 
Dalam hal inipun Agus mengingatkan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk terus mengawal ini dengan ketat, serta dapat membangun komunikasi yang cepat dan tepat kepada pihak Pemerintah Provinsi, terkait pemekaran desa ini.
"Kita tentu mewanti-wanti kepada pihak pemda untuk mengawal ini dengan ketat dan membangun komikasi yang cepat dan tepat kepada pemerintah provinsi, jangan sampai terulang kembali miskomunikasi, sehingga perda ini pada saat evaluasi di provinsi terganjal lagi," tutur Agus Sudarmansyah
Lanjutnya dirinya menyampaikan, saat inipun lima desa ini hanya tinggal menunggu nomor kode saja.
Dan apabila desa ini telah menjadi desa definitif, maka Ketua DPRD itupun berharap masyarakat di desa tersebut dapat semakin produktif dalam membangun pertumbuhan desanya.
"Nah tentunya kita juga dari DPRD mengucapkan selamat juga kepada seluruh masyarakat yang desanya baru dimekarkan itu. Kita berharap dengan dimekarkannya lima desa baru ini, masyarakatnya dapat menjadi lebih produktif, dalam memacu pertumbuhan pembangunan didesanya masing-masing," ungkapnya.
"Dan yang terpentingnya lagi, tentu berikutnya akan mengikuti pilkades serentak, yang mungkin diperkirakan tahun 2021, mungkin masyarakat desa sudah bisa mempersiapkan terkait pilkadesnya supaya nanti ada kepala desa yang terpilih," tambah Agus Sudarmansyah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved