Kinerjanya Disorot Publik, OJK Beberkan Langkah-langkah Pengawasan yang Sudah Dilakukan
Terkait aspek pengawasan, Anto menyebut OJK telah mengambil beberapa aksi dan rekomendasi bagi sektor jasa keuangan.
“Terkait penguatan ekonomi keuangan Syariah, OJK terus menginisiasi pendirian bank wakaf mikro hingga saat ini ada 56 entitas dengan total dana yang disalurkan kepada masyarakat senilai RP 44,49 miliar”.
“Mencapai 32.233 nasabah. OJK Bersama kementerian Agama meluncurkan asuransi Syariah perjalanan ibadah umroh,” tutur Anto.
OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi dengan meluncurkan aplikasi pelaporan online (APOLO) dan OJK Box (O-Box).
Juga sistem pemantauan transaksi efek terintegrasi, sistem informasi risk based supervision, dan aplikasi perlindungan konsumen.
OJK juga telah melakukan transformasi digital pada sektor jasa keuangan mulai dari tanda tangan digital atau e-signature pada sistem perizinan dan registrasi terintegritasi. E-voting RUPS secara elektronik, e-registrasi aksi korporasi penambahan modal dengan HMETD.
Juga aplikasi akuntansi publik maupun kantor akuntansi publik terintegritasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020