Hazizah: Dana APD Penyelenggara Pemilu Disiapkan dari APBN
Kami sudah melakukan penyesuaian atas rincian penggunaan anggaran. Mekanisme dalam pencairan juga mengalami perubahan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu melakukan penandatangan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Sintang.
Hal itu menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan amanah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang mewajibkan KPU untuk melakukan perubahan rincian menyesuaikan dengan kondisi saat ini yakni pandemi Covid-19.
• KPU Gelar Pilkada Rekrut PPDP, Martono: Jumlahnya Sama dengan Jumlah TPS
“Kami sudah melakukan penyesuaian atas rincian penggunaan anggaran. Mekanisme dalam pencairan juga mengalami perubahan,” kata Hazizah.
Menurut Hazizah untuk meminimalisir penyebaran virus corona, penyelenggaran Pilkada harus mengenakan APD.
Selain APD, penyelenggara pilkada juga harus menerapkan protokol kesehatan, seperti penyiapan tong air, sabun, hand sanitizer hingga masker.
“Alat Pelindung Diri bukan dari dana hibah atau APBD melainkan dari APBN. Pemerintah sudah menyanggupi untuk itu,” ungkap Azizah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: