Wali Kota Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Ia menuturkan pada 29 Juni 2020 lalu Pemkot Singkawang secara resmi telah menerima hasil audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2019

Tayang:
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Singkawang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Singkawang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang.

Ia menuturkan pada 29 Juni 2020 lalu Pemkot Singkawang secara resmi telah menerima hasil audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalbar di Pontianak dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Namun demikian masih ada berberapa yang harus kita perbaiki yang bersifat administratif dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Tjhai Chui Mie saat diwawancara wartawan, Selasa (7/7/2020).

Pemkab Kapuas Hulu Kucurkan Rp 2,8 Miliar Bangun Rumah Betang

Pemprov Kalbar Siapkan Sanksi Ini Jika Bupati dan Wali Kota Gagal Cegah Karhutla

Tjhai Chui Mie menerangkan Pendapatan Daerah yang targetkan sebesar Rp 926.165.524.663,00 didalam APBD perubahan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 920.008.487.061,00.

"Atau dengan persentasi sebesar 99,34 persen," ujarnya.

Selain itu, pada poin belanja daerah ia menuturkan penggunaan anggatan belanja daerahb harus tetap terarah dan efektif dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

"Untuk mencapai arah belanja daerah maka perlu difokuskan penyusunan kebijakan untuk pencapaian sasaran-sasaran daerah yang strategis dan mendesak," ujarnya.

Kepastian Jadwal SKB CPNS 2019 dari Kepala BKN Bima Hari: Usai Ujian Seleksi Sekolah Kedinasan

Masuki Hari Keempat, Pencarian Warga Tenggelam di Sungai Sepauk Sintang Terus Dilanjutkan

Ia menuturkan total belanja daerah pada tahun anggaran 2019 setelah APBD perubahan sebesar Rp 993.433.171.118,99 terealisasi Rp 869.159.953.795,46 atau 87,49 persen dari target.

Ia menuturkan dengan dengan sejumlah APBD 2019 dan Belanja Daerah pada 2019 tersebut terdapat surplus sebesar Rp 50.848.533.265,58.

"Dari Kedua Pos dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dimaksud diluar Pos Pembiayaan Daerah," ujarnya.

Ia menerangkan surplus dalam APBD tahun anggaran 2019 tersebut kemudian ditambah dengan total Pembiayaan Netto sebesar Rp 36.507.732.637,59 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019 dalam Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggatan 2019 berjumlah Rp 87.356.265.903,17.

"SILPA Tahun Anggaran 2019 ini merupakan akumulasi dari Saldo Kas Daerah Per 31 Desember 2019 pada Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Singkawang. 

Rekening BLUD RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang dan dana JKN Dinas Kesehatan serta dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang," tukasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved