KPU Sekadau Sedang Proses Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pembentukan PPDP dimulai dari tanggal 24 Juni- 24 Juli 2020 dengan masa kerja 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua KPU Sekadau Drianus Saban sebut Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) masih dalam proses.
Setidaknya sebanyak 524 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan direkrut KPU Sekadau melalui Panitia Pemilihan Desa (PPS).
Pembentukan PPDP dimulai dari tanggal 24 Juni- 24 Juli 2020 dengan masa kerja 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.
"PPDP sudah dalam proses pembentukan.
Tanggal 10 kita akan menetapkan tugasnya sebagai petugas pemutakhiran data pemilih," kata Saban.
• Wali Kota Singkawang Target Pendapatan Daerah Capai Rp 1,2 Triliun
• Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah Kawal Realisasi Jembatan Sungai Sambas Besar
Saat ini, lanjut Saban pihaknya tengah mengemumumkan di tingkat PPS, untuk meminta tanggapan masyarakat atau respon publik terhadap petugas penyelengara tersebut.
"Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan atau respon dari masyarakat ataupun publik.
Tanggal 10 kita tetapkan, kemudian nanti kita umumkan lagi oleh PPS sampai tanggal 14 itu artinya kalau memang tidak ada tanggapan maka dia bisa melakukan pemutakhiran," tandas Saban saat ditemui di kantor KPU Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Kalbar.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/drianus-saban-batik-kpu.jpg)