KABAR GEMBIRA Mendikbud Ringankan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, Cek Syarat Penerima Bantuan UKT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19.

Editor: Syahroni
SRIPOKU.COM
Ilustrasi kuliah/KABAR GEMBIRA Mendikbud Ringankan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, Cek Syarat Penerima Bantuan UKT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sangat mengganggu aktivitas yang ada.

Bahkan aktivitas pendidikan juga terganggu hingga jenjang paling tinggi yaitu perkuliahan juga terganggu.

Proses perkuliahan tatap muka juga dihentikan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Sementara mahasiswa diarahkan untuk melakukan perkuliahan secara online.

Meskipun tidak melakukan perkuliahan tatap muka, para mahasiswa tetap harus membayar biaya kuliah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Kepastian Anak Masuk Sekolah Tanggal Berapa? Peraturan Mendikbud PAUD SD SMP SMA/SMK Masuk Sekolah

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved