Mengapa Tagihan Listrik Juli 2020 Melonjak? PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan, Simak Penjelasan PLN

Bahkan banyak pelanggan PLN komplain dengan tagihan yang tidak sesuai dan dianggap tidak patut.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi meteran listrik/Mengapa Tagihan Listrik Juli 2020 Melonjak? PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan, Simak Penjelasan PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semenjak adanya istilah work from home (WFH) serta adanya pembatasan aktivitas diluar rumah akibat pandemi Covid-19 tagihan listrik masyarakat melonjak drastis.

Bahkan banyak pelanggan PLN komplain dengan tagihan yang tidak sesuai dan dianggap tidak patut.

Merespon adanya tagihan yang tidak wajar dianggap masyarakat, PT PLN (Persero) telah memastikan tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang.

Pasalnya pemerintah dan PLN sejak April 2020 lalu telah memberikan stimulus pada pelanggan dengan kriteria tertentu.

Executive Vice President Corporate communication & CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan terkait tagihan yang masih melonjak bagi pelanggan bulan Juli ini.

Tagihan melonjak disebut Agung, adanya kenaikan tagihan berkaitan dengan penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya.

Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.

"Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan," terangnya, Jumat (3/7/2020).

Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan Juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.

Agung bilang, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi, skema ini menggunakan pola 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60% sisanya dibayarkan dengan cara  dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September.

Masing-masing 20% dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.

Dan untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan di Media, kata Agung berikut ia sampaikan perhitungannya:

1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,
Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568.

2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan  pemakaian naik sebesar = 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yg mesti dibayar adalah sebesar = Rp504.296.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved