KISAH Sedih TKW Pulang dari Malaysia, Disetubuhi Ayah Kandung hingga Aib 10 Tahun Dibongkar Sang Ibu

Ibu korban akhirnya membongkar perilaku menyimpang sang suami setelah memergoki sedang berada di kamar anak gadis mereka.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Nasib malang menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru saja pulang ke tanah air setelah mengadu nasib di negeri Jiran Malaysia.

Korban diketahui bekerja sebagai TKI di Malaysa dan untuk memudahkan sebut saja namanya sebagai Mawar.

Bahkan, perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnnya ini bukanlah yang pertama kali.

Sejak masih kecil, Mawar sudah dicabuli oleh ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi.

Kisah sedih menimpa Mawar dimulai sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD sekitar 2010 lalu.

Setelah kurang lebih 10 tahun menjadi korban nafsu bejat sang ayah, aib itu baru terbongkar tepatnya pada 19 Mei 2020.

Ibu korban akhirnya membongkar perilaku menyimpang sang suami setelah memergoki sedang berada di kamar anak gadis mereka.

Berikut Kronologi dan Kisah Lengkapnya:

KRONOLOGI

Polsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, di Mapolsek Teluk Keramat. Sambas, Kalbar,  Kamis (2/7/2020).
Polsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, di Mapolsek Teluk Keramat. Sambas, Kalbar, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ Polsek Teluk Keramat)

Aparat Kepolisian di Sambas mengamankan seorang pria DI tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial DI, yang merupakan warga di Kabupaten Sambas diduga telah melakukan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, tersangka berinisial DI sudah diamankan oleh kepolisian.

"Kejadian pertama, pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri masih bersekolah kelas 3 SD. 

Sekitar pukul 07.00 WIB saat korban masih didalam kamar korban dicabuli oleh ayah korban," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskannya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali.

Namun sudah berulang kali terjadi kepada korban

Kejadian kedua terjadi pada 2012 saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.

"Kejadian itu terjadi pada saat korban sedang istirahat siang setelah pulang sekolah."

"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.

Setalah kejadian itu, pada saat berumur 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja sebagai TKI.

"Namun setelah pulang dari Malaysia, sekira tanggal 19 Mei 2020, sekira 2 minggu setelah korban pulang ke rumah, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan namun korban menolak," katanya.

Bahkan tersangka yang juga ayah korban sempat mencoba menjebak korban, dengan cara menyuruhnya untuk mencari buku di dalam kamar.

"Dan pada Rabu (17/5) sekira pukul 06.00 WIB, korban sempat disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan di dalam kamarnya."

"Setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka masuk ke dalam kamar menghampiri korban dan menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam," ungkapnya.

Namun percobaan pemerkosaan itu gagal, karena pada saat bersamaan istri korban mengetuk pintu kamar.

Karenanya, tersangka mengancam korban supaya tidak mengabarkan kejadian itu ke ibunya.

Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved