Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini 1 Juli 2020, Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Presiden Jokowi

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Selengkapnya, simak berikut ini:

* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Besok 1 Juli 2020, Ini Besarannya, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved