Http://ppdb.jakarta.go.id Link PPDB DKI Jakarta SMP, SMA & SMK Jalur Prestasi, Cek Cara dan Syarat
Pelaksanan pendaftaran mulai pukul 08.00 wib, selama 3 hari dari 1 Juli hingga 3 Juli 2020 pukul 15.00 wib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta yang tidak lolos pada pendaftaran jalur sebelumnya di DKI Jakarta jenjang SMP, SMA dan SMK masih punya kesempatan.
Melakukan pendaftaran secara melalui jalur prestasi, dimulai Rabu (1/7/2020).
Pelaksanan pendaftaran mulai pukul 08.00 wib, selama 3 hari dari 1 Juli hingga 3 Juli 2020 pukul 15.00 wib.
Sebelum mendaftar ada baiknya cek seluruh persyaratan yang diperlukan dan ikuti alurnya dengan benar.
Ingat semuanya dilakukan secara online demi mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Dikutip dari kompas.com dari akun twitter Pemprov DKI Jakarta proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
"PPDB Jalur Prestasi dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020, dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 3 Juli 2020. Informasi seputar #PPDBJakarta 2020 ikuti @PPDBDKI1," tulis akun Twitter Pemprov DKI Jakarta.
Besok, PPDB Jalur Prestasi dibuka!
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020, dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 3 Juli 2020.
Berikut info lengkap seputar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini:
Ketentuan
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:
- Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
- PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Syarat
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
Dasar dan cara seleksi
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
3. Urutan pilihan sekolah.
4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
5. Waktu mendaftar.
Pemilihan sekolah tujuan
Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dapat memilih:
1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian.
Kuota
1. Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik masih berlangsung.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi akademik:
Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 20 persen dari daya tampung kedua untuk Jenjang SMP dan SMA.
Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK.
Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 50 persen untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2020.
Cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui laman http://ppdb.jakarta.go.id,
2. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK dalam DKI Jakarta, pilih Jalur Prestasi lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI.
3. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK luar DKI, pilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.
4. Login dengan input nomor peserta dan password.
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.
8. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi".