UPDATE Kapan Tanggal Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA SMK & Syarat Sekolah Tatap Muka Aturan Mendikbud

Mendikbud, Nadiem Makarim mengumumkan langsung terkait jadwal masuk sekolah SD, SMP, SMA.

Editor: Syahroni
Kemendikbud RI
Mendikbud RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis jadwal masuk sekolah untuk tahun ajaran akademik atau tahun ajaran baru 2020/2021.

Mendikbud, Nadiem Makarim mengumumkan langsung terkait jadwal masuk sekolah SD, SMP, SMA.

Bagi sekolah yang dibolehkan buka dan melakukan tatap muka, Mendikbud mengeluarkan beberapa aturan terkait lainnya.

Ketatnya aturan dalam membuka sekolah tatap muka  agar terhindari dari penularan virus corona atau Covid-19 . 

Sekitar enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved