Upah Minimum Pekerja Kembali Kepada Perusahaan

Besaran upah ini sendiri bisa lebih besar UMK tetapi diharapkan tidak lebih kecil dari UMK karena merupakan hasil bekerja selama 1 bulan.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Kepala Disnaker Kalbar, Ignasius 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, Untuk pekerja yang dibawah 8 jam per hari apakah masih bisa menerima gaji sesuai UMK. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08969356xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Besaran gaji yang diterima oleh pekerja diatur dalam Upah Minimum Kota/Kabupaten sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang dihitung berdasarkan lamanya waktu bekerja yaitu 8 jam perhari selama 5 hari kerja dan 7 jam perhari dengan 6 hari kerja.

Besaran upah ini sendiri bisa lebih besar UMK tetapi diharapkan tidak lebih kecil dari UMK karena merupakan hasil bekerja selama 1 bulan.

Ketentuan Besaran Upah Minimum Pekerja di Bawah Delapan Jam

Jika waktu bekerja dibawah UMK maka perusahaan tetap wajib memberikan gaji sesuai UMK karena merupakan ketentuan standar dari Dinas Ketenagakerjaan.

Tetapi jika mendapatkan gaji lebih tinggi dari UMK tentu tidak menjadi persoalan bagi Disnaker karena UMK hanya menentukan upah terkecil sesuai standar kebutuhan masyarakat.

Dinas Ketenagakerjaan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik jika memang terjadi permasalahan terkait pekerja dan perusahaan.

Ignasius

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved