PENDAFTARAN PPDB Online Tingkat SMP Negeri di Pontianak Mulai Hari Ini, Cek Kuota dan Daya Tampung

Masa pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 Juni 2020 sampai 8 Juli 2020 mendatang....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
PENDAFTARAN PPDB Online Tingkat SMP Negeri di Pontianak Mulai Hari Ini, Cek Kuota dan Daya Tampung. 

Adapun persyaratan PPDB SMP Negeri di Pontianak Sebagai Berikut:

 1. Persyaratan Umum

Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) pada SMP adalah:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan

b. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

2. Persyaratan Jalur Zonasi

a. akte kelahiran;

b. kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;

c. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

d. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

e. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga asli pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

f. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

g. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri

3. Persyaratan Jalur Afirmasi

a. akte kelahiran;

b. kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;

c. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

d. bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak

mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan

dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan,

Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan kelurahan yang menyatakan bahwa

calon siswa tersebut berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

e. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

f. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

h. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri.

4. Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a. akte kelahiran;

b. kartu keluarga;

c. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

d. surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

f. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan surat penugasan orangtua calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

h. setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMP Negeri.

5. Persyaratan Jalur Prestasi

a. akte kelahiran;

b. kartu keluarga;

c. ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

d. bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada).

e. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

f. menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

g. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak bulan Juli 2020.

h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

i. wajib mengikuti Tes Seleksi Jalur Prestasi.

j. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.

6. Pengajuan pendaftaran dan upload berkas perssyaratan PPDB sesuai jalur yang dipilih  dilakukan oleh calon peserta didik secara online dengan memilih salah satu loket sekolah yang tersedia

7. Calon peserta didik melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran di sekolah sesuai dengan undangan yang diberikan melalui media WhatsApp, dengan menunjukkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dan membawa berkas persyaratan asli.

8. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi wajib mengikuti tes seleksi yang dilaksanakan setelah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap klarifikasi dan verifikasi.

9. Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah tujuan.

10. Calon peserta didik yang telah mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran tidak dapat mengubah pilihan jalur PPDB dengan alasan apapun.

11. Semua berkas pesyaratan PPDB yang di upload menjadi milik Panitia PPDB

 12. Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMP Negeri tidak dipungut biaya.

Kuota dan Daya Tampung

Sementara untuk Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pontianak Tahun Pelajaran 2020/2021 di dalam tabel berikut ini:

Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak
Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak (pontianak.siap-ppdb.com)
Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak
Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak (pontianak.siap-ppdb.com)
Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak
Tabel Kuota dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri di Kota Pontianak (pontianak.siap-ppdb.com)
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved